Aset Pesawaran di Negeri Sakti untuk Kantor Camat

Pesawaran - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Pesawaran tak mengelak mengenai adanya pembelian lahan senilai sekitar Rp 600 juta di Desa Negeri Sakti, Gedongtataan. Namun, pembelian lahan tahun 2011 tersebut bukan diperuntukan pada pembangunan balai (kantor) desa setempat, tetapi guna bangunan kantor kecamatan.

Aset Pesawaran di Negeri Sakti untuk Kantor Camat

Pesawaran - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Pesawaran tak mengelak mengenai adanya pembelian lahan senilai sekitar Rp 600 juta di Desa Negeri Sakti, Gedongtataan. Namun, pembelian lahan tahun 2011 tersebut bukan diperuntukan pada pembangunan balai (kantor) desa setempat, tetapi guna bangunan kantor kecamatan.

"Pada waktu itu (2011) Kabag Tapemnya pak Darwis (saat ini Kabag Humas DPRD), dilakukan pembelian lahan kantor camat guna persiapan pemekaran kecamatan Gedongtataan, namun sampai saat ini belom jadi mekar. Jadi bukan untuk lahan kantor desa, tapi memang kemarin (saat hearing dengan Tim Pansus) di data hanya tertulis lahan perkantoran pemerintahan setempat, jadi mereka (tim Pansus dan BPKAD) berasumsi, itu lahan kantor desa," jelas kabag Tapem Pemkab Pesawaran Vierdaizy saat menghubungi saibumi.com pagi ini, 6 Oktober 2015.

Menurutnya, pada saat pembelian pemerintah Pesawaran akan memekarkan Kecamatan Gedongtataan dengan pemekarannya Kecamatan Negeri Sakti, namun terbentur moratorium dan sampai saat ini pemekaran kecamatan tersebut belum terlaksana. "Asetnya masih ada koq, hanya salah penulisan sehingga salah penafsiran saja, tapi nanti saya akan luruskan pada Pansus aset agar tidak salah persepsi," ungkapnya.

Diketahui, Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesawaran kecewa dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat. Pasalnya, data mengenai aset Kabupaten Pesawaran tidak lengkap dan terkesan banyak yang disembunyikan.

Sehingga, tim Pansus meminta BPKAD kembali melengkapi data data aset daerah baik aset bergerak maupun tak bergerak yang berasal dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ataupun pembelian Pemkab Pesawaran.

"Banyak data aset yang tak jelas dan belum seluruhnya diberikan ke kami. Terlebih aset aset di Pesawaran pun tidak jelas keperuntukannya," ujar Ketua Pansus DPRD Pesawaran, Sucipto, kemarin.

Dalam pembahasan mengenai data aset pemkab setempat, sangat disayangkan Kepala BPKAD Pesawaran Pesawaran Yosa Rizal tidak hadir, padahal Yosa merupakan pejabat yang paham betul mengenai seluruh aset yang ada di bumi andan jejama ini. "Yang hadir malah sekretarisnya (Pilyanto), kami anggap sekretarisnya belum sepenuhnya paham akan aset Pesawaran karena tidak selama pak Yosa di bagian aset," ungkapnya.

Lantaran belum lengkap, BPKAD pun diminta segera mengumpulkan seluruh data aset tersebut. "Banyak yang belum lengkap, termasuk data dari bagian tata pemerintahan (Tapem) dan Perlengkapan karena aset aset pemerintah (tak bergerak) ada disitu, dan tadi juga ada yang janggal mengenai pembelian lahan dan bangunan untuk Balai Desa Negeri Sakti, Gedongtataan senilai Rp 600 juta, ini musti diperdalam lagi dengan Bagian Tapem, karena ada indikasi penyimpangan," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan saibumi.com, Bambang T